Pages

Sunday 28 October 2012

Asas perjanjian dan Tugas pejabat masing masing dalam bidang proses penawaran saham umum

      Instansi Atasan adalah Instansi Kepemerintahan yang lebih tinggi dari Pemerintah daerah, contoh:
a.     Daerah Tingkat I, instansi atasannya adalah Kementerian Dalam Negeri.
b.     Daerah Tingkat II, instansi atasannya adalah Kepala Daerah Tingkat I.

S   IUP akan dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tersebut melanggar Undang undang yang telah diatur oleh instansi terkait.
a.     SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
·           Tidak mengindahkan peringatan yang telah dilakukan sebelum pembekuan ini dilaksanakan.
·           Melakukan kegiatan usaha yang memilki kekhususan seperti perdagangan jasa/penjualan berjangka dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang/jasa utama yang tercantum dalam SIUP.
·           Sedang diperiksa disidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HAKI dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Catatan :
·           Selama SIUP perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
·           Jangka waktu pembekuan SIUP, berlaku selama 6(enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan pembekuan SIUP.
·           Pembekuan SIUP, dilakukan oleh kantor /Dinas penerbit SIUP.
·           Siup yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila perusahaan yang bersangkutan :
-      Telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan  yang berlaku.
-      Dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai dengan Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap.


b.     SIUP dapat dicabut apabila :
·           SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu.
·           Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
·           Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap.
·           Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang memuat sangsi pencabutan SIUP.

Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif:
-      Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Itikad baik secara subyektif menunjuk pada sikap batin atau unsur yang ada dalam diri pembuat, yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik.
-      Sedang itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimaksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat. Itikad baik dalam arti obyektif lebih pada hal-hal diluar diri pelaku, yaitu kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah bertentangan dengan itikad baik.

Perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dengan perusahaan :
Empat persyaratan sebagai berikut :
1.     Kesepakatan kedua belah pihak,
2.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum,
3.    Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
4.    Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti juga pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu Perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat pada nomor 1 dan 2 diatas dapat dibatalkan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat huruf 3 dan 4 batal demi hukum. Perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dengan perusahaan ini kemudian menjadikan adanya hubungan kerja antara keduanya. Perjanjian kerja tersebut umumnya memuat kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, yang dalam hal ini sering diwakili oleh manajemen atau direksi perusahaan. Di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 didefiniskan bahwa Perjanjian kerja adalah “Perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Sebagai suatu Undang-undang yang tujuannya antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.

TUGAS TUGAS PEJABAT PADA MASING MASING BIDANGNYA DALAM PROSES PENAWARAN UMUM SAHAM

a.   Penjamin Emisi (underwriter)
Underwriter bertugas membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain :
1.     Menyiapkan berbagai dokumen,
2.     Membantu menyiapkan prospektus, dan
3.     Memberikan penjaminan atas penerbitan.

b.     Akuntan publik (auditor independent)
Peran profesi akuntan publik adalah mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajiban atas data yang disajikan dalam laporan keuangan. Laporan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dari hasil pemeriksaan keuangan suatu perusahaan akuntan akan memberikan 4 (empat) macam pendapatnya, yaitu :
1.     Pendapat Baik Tanpa Pembatasan atau Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
2.     Pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat kualifikasi (Qualified Opinion)
3.     Pendapat tidak wajar ( Adverse Opinion)
4.     Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)

c.     Penilai (appraisal)
Penilai bertugas untuk menentukan nilai yang wajar dari harta milik perusahaan (aktiva), seperti nilai kekayaan tetap (fixed assets) perusahaan yang berupa tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan dan lain-lain. Berapa nilai pertambahannya atau nilai penyusutannya dalam jangka waktu tertentu harus dilakukan secermat mungkin sesuai dengan standar penilaian yang berlaku dan prosedur atau tata cara yang diakui oleh profesi penilai.
Hasil penilaian ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Dalam kaitannya ini, tanggung jawab penilai akan dituntut pula oleh publik pemegang saham.
Secara umum di dalam melakukan penilaian terhadap harta kekayaan suatu perubahan dalam rangka go public harus diperhatikan beberapa faktor, diantaranya :
1.     Lokasi harta yang dinilai
2.     Kondisi fisik
3.     Kenaikan nilai penyusutan
4.     Tingkat teknologi yang digunakan
5.     Metode penilaian
        Hasil penilaian tersebut harus disampaikan dalam laporan yang jelas, singkat, padat dan sistematis sesuai dengan standar yang disepakati, penggunaan bahasa yang mudah dipahami dan adanya konsistensi dalam melakukan penilaian sehingga para investor dapat memahami secara gamblang.

d.     Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercaya karena keahliannya dan intergritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Untuk itu, konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan dari segi hukum (legal audit) yang diperlukan penjamin pelaksana emisi terkait. Hal-hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum antara lain :
1.    Akta pendirian atau Anggaran Dasar Emiten beserta perubahan-perubahannya. Penelitian lebih ditekankan atas keaslian, keabsahan dan kebenaran dokumen atau akta tersebut.
2.    Izin usaha emiten menurut ketentuan yang berlaku. Setiap emiten harus mempunyai izin usaha dan beroperasi sesuai dengan izin usahanya.
3.    Bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten, terutama (aktiva) tetap perlu diketahui status kepemilikannya. Apakah harta tersebut semua milik emiten atau ada yang disewa atas nama pihak lain. Perlu juga diketahui apakah harta emiten itu memiliki pertanggungan asuransi yang memadai.
4.    Perikatan emiten dengan pihak. Karena dalam kegiatannya emiten sering mengadakan perikatan dengan pihak ketiga, seperti kerja sama, pinjam meminjam, perdagangan, royalty, dan lain-lain. Maka perikatan itu perlu dipastikan apakah pembuatannya sah atau mengikat secara hukum.
5.    Penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public. Konsultan hukum harus meneliti kebenaran atas setoran modal seperti yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
6.    Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten atau pengurusnya. Untuk kepentingan go public, masalah perkara ini (baik sebagai tergugat maupun penggugat) harus diungkapkan oleh konsultan hukum. Bila ada, harus dijelaskan dalam perkara mengenai apa. Informasi ini sangat penting bagi calon investor sebagai salah satu unsur yang perlu dipertimbangkan untuk mengambil keputusan.
Secara yuridis, konsultan hukum ikut bertanggung jawab atas setiap keterlibatannya dalam pembuatan laporan atau dokumen yuridis yang harus disampaikan emiten kepada Bapepam. Artinya kalau emiten melakukan kesalahan karena dokumen atau laporan yuridis yang disampaikan tidak tepat, benar dan lengkap maka jelas konsultan hukum bisa ikut dimintai pertanggungjawaban oleh Bapepam.

e.   Notaris
Tugas pokok Notaris yaitu :
1.     Memberi penerangan atau saran-saran
Sebelum membuat akta, Notaris harus terlebih dahulu mengumpulkan data-data, keterangan-keterangan yang selengkap-lengkapnya dan mempelajari akibat hukum yang mungkin terjadi, lalu kemudian memberi saran-saran untuk mencegah timbulnya sengketa diantara para pihak sehubungan dengan akta yang akan dibuatnya.
2.       Membuat akta-akta otentik otentik, baik :
·           Yang perintahkan oleh Undang-Undang, seperti Pendirian Perseroan Terbatas, Berita Acara RUPS,
·           Atas permintaan pihak yang menghendaki jasa Notaris, misalnya tentang jual beli saham, perjanjian pembelian sisa saham dan lain-lain.
3.       Dalam hal pembuatan akta, ada dikenal dua bentuk otentik, yakni :
·           Partij akta (akta dihadapan) artinya akta yang dibuat menurut keterangan-keterangan para pihak dan pihak yang bersangkutan harus menandatangani akta tersebut. Misalnya saja dalam rangka perusahaan yang akan listing, notaris akan membuat perjanjian-perjanjian seperti perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian pengadaan barang cetakan, perjanjian pengelolaan administrasi saham, dan perjanjian agen penjualan yang dibuat dengan dibawah tangan dan penandatanganannya dilegalisir oleh Notaris.
·               Relaas Akta (akta pejabat), yakni akta yang dibuat karena kejadian-kejadian yang disaksikan dan didengar oleh Notaris dan penandatanganan tidak diharuskan misalnya berita berita acara RUPS.

  Ringkasan tugas masing masing pejabat dalam proses penawaran umum saham

a.     Penjamin Emisi (underwriter)
Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain : menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
b.     Akuntan Publik (Auditor Independen)
Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
c.     Penilai (appraisal)
Bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
d.     Konsultan Hukum
Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum.
e.     Notaris
Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. 

No comments:

Post a Comment