Instansi Atasan adalah Instansi Kepemerintahan yang lebih tinggi dari
Pemerintah daerah, contoh:
a.
Daerah Tingkat
I, instansi atasannya adalah Kementerian Dalam Negeri.
b.
Daerah Tingkat
II, instansi atasannya adalah Kepala Daerah Tingkat I.
S IUP akan dibekukan atau dicabut apabila
perusahaan tersebut melanggar Undang undang yang telah diatur oleh instansi
terkait.
a.
SIUP Perusahaan
yang bersangkutan dibekukan apabila :
·
Tidak
mengindahkan peringatan yang telah dilakukan sebelum pembekuan ini
dilaksanakan.
·
Melakukan
kegiatan usaha yang memilki kekhususan seperti perdagangan jasa/penjualan
berjangka dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis
barang/jasa utama yang tercantum dalam SIUP.
·
Sedang
diperiksa disidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HAKI dan
atau melakukan tindak pidana lainnya.
Catatan :
·
Selama SIUP
perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk
melakukan kegiatan usaha perdagangan.
·
Jangka waktu
pembekuan SIUP, berlaku selama 6(enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan
penetapan pembekuan SIUP.
·
Pembekuan SIUP,
dilakukan oleh kantor /Dinas penerbit SIUP.
·
Siup yang telah
dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila perusahaan yang bersangkutan :
-
Telah
mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
-
Dinyatakan
tidak terbukti melakukan pelanggaran HAKI dan atau tidak melakukan tindak pidana
sesuai dengan Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap.
b.
SIUP dapat
dicabut apabila :
·
SIUP yang
diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu.
·
Perusahaan yang
bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
·
Perusahaan yang
bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI dan atau pidana Badan
Peradilan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap.
·
Perusahaan yang
bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang memuat
sangsi pencabutan SIUP.
Asas itikad
baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang
obyektif:
- Itikad baik
dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang
atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu apa yang terletak pada sikap
batin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Itikad baik secara
subyektif menunjuk pada sikap batin atau unsur yang ada dalam diri pembuat,
yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan
dengan itikad baik.
- Sedang itikad
baik dalam pengertian yang obyektif dimaksudkan adalah pelaksanaan suatu
perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan
patut dalam suatu masyarakat. Itikad baik dalam arti obyektif lebih pada
hal-hal diluar diri pelaku, yaitu kalau pendapat umum menganggap tindakan yang
demikian adalah bertentangan dengan itikad baik.
Perjanjian
kerja yang dibuat antara pekerja dengan perusahaan :
Empat persyaratan sebagai berikut
:
1. Kesepakatan
kedua belah pihak,
2. Kemampuan atau
kecakapan melakukan perbuatan hukum,
3. Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan,
4. Pekerjaan yang
diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti juga pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, suatu Perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat
pada nomor 1 dan 2 diatas dapat dibatalkan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat
huruf 3 dan 4 batal demi hukum. Perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja
dengan perusahaan ini kemudian menjadikan adanya hubungan kerja antara
keduanya. Perjanjian kerja tersebut umumnya memuat kesepakatan antara pekerja
dengan perusahaan, yang dalam hal ini sering diwakili oleh manajemen atau
direksi perusahaan. Di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 didefiniskan bahwa
Perjanjian kerja adalah “Perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Sebagai
suatu Undang-undang yang tujuannya antara lain untuk memberikan perlindungan
kepada pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan, meningkatkan kesejahteraan
pekerja dan keluarga.
TUGAS TUGAS PEJABAT PADA MASING MASING BIDANGNYA DALAM PROSES PENAWARAN UMUM SAHAM
a. Penjamin Emisi (underwriter)
Underwriter bertugas membantu emiten dalam rangka penerbitan saham.
Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain :
1. Menyiapkan
berbagai dokumen,
2. Membantu
menyiapkan prospektus, dan
3. Memberikan
penjaminan atas penerbitan.
b. Akuntan publik (auditor independent)
Peran
profesi akuntan publik adalah mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan
memberikan pendapat mengenai kewajiban atas data yang disajikan dalam laporan
keuangan. Laporan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dari
hasil pemeriksaan keuangan suatu perusahaan akuntan akan memberikan 4 (empat)
macam pendapatnya, yaitu :
1. Pendapat Baik
Tanpa Pembatasan atau Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
2. Pendapat wajar
dengan pengecualian atau pendapat kualifikasi (Qualified Opinion)
3. Pendapat tidak
wajar ( Adverse Opinion)
4. Pernyataan
tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
c. Penilai (appraisal)
Penilai bertugas untuk menentukan nilai yang wajar dari harta milik
perusahaan (aktiva), seperti nilai kekayaan tetap (fixed assets)
perusahaan yang berupa tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan dan lain-lain.
Berapa nilai pertambahannya atau nilai penyusutannya dalam jangka waktu
tertentu harus dilakukan secermat mungkin sesuai dengan standar penilaian yang
berlaku dan prosedur atau tata cara yang diakui oleh profesi penilai.
Hasil penilaian ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi investor dalam
mengambil keputusan investasi. Dalam kaitannya ini, tanggung jawab penilai akan
dituntut pula oleh publik pemegang saham.
Secara umum di dalam melakukan penilaian terhadap harta kekayaan suatu
perubahan dalam rangka go public harus diperhatikan beberapa faktor,
diantaranya :
1. Lokasi harta
yang dinilai
2. Kondisi fisik
3. Kenaikan nilai
penyusutan
4. Tingkat
teknologi yang digunakan
5. Metode
penilaian
Hasil penilaian
tersebut harus disampaikan dalam laporan yang jelas, singkat, padat dan
sistematis sesuai dengan standar yang disepakati, penggunaan bahasa yang mudah
dipahami dan adanya konsistensi dalam melakukan penilaian sehingga para
investor dapat memahami secara gamblang.
d.
Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercaya karena keahliannya
dan intergritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion)
secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan
kegiatan pasar modal. Untuk itu, konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan
dari segi hukum (legal audit) yang diperlukan penjamin pelaksana emisi
terkait. Hal-hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan
hukum antara lain :
1. Akta pendirian atau Anggaran Dasar
Emiten beserta perubahan-perubahannya. Penelitian lebih ditekankan atas
keaslian, keabsahan dan kebenaran dokumen atau akta tersebut.
2. Izin usaha emiten menurut ketentuan
yang berlaku. Setiap emiten harus mempunyai izin usaha dan beroperasi sesuai
dengan izin usahanya.
3. Bukti kepemilikan atau penguasaan harta
kekayaan emiten, terutama (aktiva) tetap perlu diketahui status kepemilikannya.
Apakah harta tersebut semua milik emiten atau ada yang disewa atas nama pihak
lain. Perlu juga diketahui apakah harta emiten itu memiliki pertanggungan
asuransi yang memadai.
4. Perikatan emiten dengan pihak. Karena
dalam kegiatannya emiten sering mengadakan perikatan dengan pihak ketiga,
seperti kerja sama, pinjam meminjam, perdagangan, royalty, dan
lain-lain. Maka perikatan itu perlu dipastikan apakah pembuatannya sah atau
mengikat secara hukum.
5. Penyetoran modal oleh pemegang saham
sebelum go public. Konsultan hukum harus meneliti kebenaran atas setoran
modal seperti yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
6. Perkara baik perdata maupun pidana yang
menyangkut emiten atau pengurusnya. Untuk kepentingan go public, masalah
perkara ini (baik sebagai tergugat maupun penggugat) harus diungkapkan oleh
konsultan hukum. Bila ada, harus dijelaskan dalam perkara mengenai apa.
Informasi ini sangat penting bagi calon investor sebagai salah satu unsur yang
perlu dipertimbangkan untuk mengambil keputusan.
Secara yuridis, konsultan hukum ikut
bertanggung jawab atas setiap keterlibatannya dalam pembuatan laporan atau
dokumen yuridis yang harus disampaikan emiten kepada Bapepam. Artinya kalau
emiten melakukan kesalahan karena dokumen atau laporan yuridis yang disampaikan
tidak tepat, benar dan lengkap maka jelas konsultan hukum bisa ikut dimintai
pertanggungjawaban oleh Bapepam.
e. Notaris
Tugas pokok
Notaris yaitu :
1. Memberi
penerangan atau saran-saran
Sebelum membuat akta, Notaris harus terlebih dahulu mengumpulkan data-data,
keterangan-keterangan yang selengkap-lengkapnya dan mempelajari akibat hukum
yang mungkin terjadi, lalu kemudian memberi saran-saran untuk mencegah
timbulnya sengketa diantara para pihak sehubungan dengan akta yang akan
dibuatnya.
2. Membuat
akta-akta otentik otentik, baik :
·
Yang
perintahkan oleh Undang-Undang, seperti Pendirian Perseroan Terbatas, Berita
Acara RUPS,
·
Atas permintaan
pihak yang menghendaki jasa Notaris, misalnya tentang jual beli saham,
perjanjian pembelian sisa saham dan lain-lain.
3. Dalam hal
pembuatan akta, ada dikenal dua bentuk otentik, yakni :
·
Partij akta
(akta dihadapan) artinya akta yang dibuat menurut keterangan-keterangan para
pihak dan pihak yang bersangkutan harus menandatangani akta tersebut. Misalnya
saja dalam rangka perusahaan yang akan listing, notaris akan membuat
perjanjian-perjanjian seperti perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian
pengadaan barang cetakan, perjanjian pengelolaan administrasi saham, dan
perjanjian agen penjualan yang dibuat dengan dibawah tangan dan
penandatanganannya dilegalisir oleh Notaris.
·
Relaas Akta
(akta pejabat), yakni akta yang dibuat karena kejadian-kejadian yang disaksikan
dan didengar oleh Notaris dan penandatanganan tidak diharuskan misalnya berita
berita acara RUPS.
Ringkasan tugas
masing masing pejabat dalam proses penawaran umum saham
a. Penjamin Emisi (underwriter)
Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya
dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan
penjamin emisi antara lain : menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan
prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
b. Akuntan Publik (Auditor
Independen)
Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas
laporan keuangan calon emiten.
c. Penilai (appraisal)
Bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan
dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
d. Konsultan Hukum
Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum.
e. Notaris
Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran
Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga
notulen-notulen rapat.
No comments:
Post a Comment